PAJAKMU MEMBANGUN SIDOARJO

        Pembangunan daerah adalah suatu kegiatan perwujudan pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah, Pembangunan daerah Kabupaten Sidoarjo merupakan suatu upaya yang terencana secara sistematis untuk peningkatan kualitas kehidupan masyarakat Kabupaten Sidoarjo dan merealisasikan seluruh potensi yang ada di Kabupaten Sidoarjo Dalam menjalankan pembangunan, Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo membutuhkan biaya yang sangat besar. Sumber pembiayaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sidoarjo berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dimana APBD tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan yang berasal dari Pemerintah Pusat. Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sidoarjo ini didapatkan dari perolehan potensi pajak yang ada di Kabupaten Sidoarjo. Menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 Pasal 1 Nomor 1, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara. Sumber pendapatan yang diperoleh dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) , Pajak Hiburan, Pajak Hotel, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Penerangan Jalan, Pajak Restoran, Pajak Reklame.

Pentingnya penerimaan pajak yang ada di Kabupaten Sidoarjo berdampak pada pembangunan daerah di Kabupaten Sidoarjo. Manfaat pajak yang dibayarkan oleh Masyarakat Kabupaten Sidoarjo antara lain pembangunan infrastruktur seperti jalan, rumah sakit, sekolah di Kabupaten Sidoarjo. Selain pembangunan infrastruktur, pajak yang diperoleh dapat meningkatkan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Oleh sebab itu, peningkatan perolehan pajak dari tahun ke tahun sangat berpengaruh demi Pembangunan Daerah Kabupaten Sidoarjo yang lebih baik. Berdasarkan data yang telah dihimpun dari Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2024, Realisasi Perolehan PBB-P2 sebesar Rp 303.732.853.947. Perolehan tersebut menurun dibandingkan pada tahun 2023 sebesar Rp 305.517.707.518. Hal ini dapat disebabkan oleh kesadaran wajib pajak membayar pajak tersebut. Selain PBB -P2, perolehan pajak yang mengalami penurunan pada Tahun 2024 adalah Pajak Parkir. Perolehan Pajak Parkir pada Tahun 2023 sebesar Rp 22.545.794.307 mengalami penurunan pada Tahun 2024 sebesar Rp 12.840.521.536.

Berdasarkan permasalahan yang telah disebutkan diatas, perlu beberapa upaya yang diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam meningkatkan perolehan pajak di Kabupaten Sidoarjo. Dalam rangka peningkatan pajak dan menghadapi era digital yang terjadi saat ini, perlu penerapan Digitalisasi Pajak Daerah. Penerapan Digitalisasi Pajak Daerah sebagai Upaya Peningkatan Kesadaran Wajib Pajak Daerah di Kabupaten Sidoarjo. Digitalisasi Pajak Daerah dapat dilakukan dengan melakukan pendekatan pada Wajib Pajak melalui platform media sosial yang telah tersedia saat ini. Berdasarkan hasil survei terbaru yang berjudul “Survei Profil Internet Indonesia 2025” yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengungkap lima platform media sosial paling banyak diakses pengguna internet di Indonesia antara lain TikTok menjadi yang terpopuler dengan persentase 35,17%, mengungguli YouTube, Facebook, Instagram, dan X/Twitter.

Dari hasil survei diatas dan perolehan PBB-P2 yang menurun pada Tahun 2024, perlu diadakan sosialisasi terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memanfaatkan media sosial seperti Tiktok dalam bentuk video. Pembuatan video menarik  yang menjelaskan pentingnya pembayaran pajak demi keberlangsungan pembangunan Kabupaten Sidoarjo. Selain itu, dapat menjelaskan bagaimana cara membayar pajak yang dapat diakses dimana saja dan kapan saja tanpa harus ke kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. Hal ini akan mendorong Wajib Pajak yang mempunyai kesibukan aktivitas untuk membayar pajak yang menjadi tanggung jawabnya. Selain pemanfaatan media sosial Tiktok, penerapan digitalisasi dalam bentuk pembayaran melalui Virtual Account (VA) / QRIS yang dimiliki oleh masing masing wajib pajak. Penerapan VA ini sangat berguna bagi Wajib Pajak dan tentunya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam hal penelusuran Wajib Pajak yang belum membayar kewajiban pajak mereka. Penerapan digitalisasi menggunakan VA maupun QRIS merupakan wujud dari transparansi pelayanan publik yang memungkinkan pelaporan real time.

Penerapan Digitalisasi menggunakan VA maupun QRIS memerlukan waktu yang cukup dengan cara melaksanakan sosialisasi dan database wajib pajak yang terbaru dalam hal ini untuk menghimpun data yang akan digunakan untuk konversi ke akun VA maupun QRIS. Saat ini yang telah beredar di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, penagihan PBB-P2 yang kurang efektif dengan membagikan tagihan dalam bentuk kertas. Seharusnya penagihan PBB-P2 yang efektif melalui digitalisasi dengan penagihan melalui VA maupun QRIS yang dikirim langsung ke akun Wajib Pajak dalam bentuk email, WhatsApp maupun SMS. Pembayaran PBB-P2 ini dapat bekerjasama dengan Instansi maupun stakeholder terkait seperti BPJS Kesehatan, PLN yang berhubungan langsung dengan layanan masyarakat agar tidak adanya tunggakan dari PBB-P2 yang menyebabkan realisasi perolehan PBB-P2.         Berdasarkan pembahasan diatas, agar Wajib Pajak mengetahui jika yang bersangkutan belum membayar PBB-P2 dapat digabungkan dengan misalnya Nomor BPJS Kesehatan yang jika masih terdapat tunggakan maka wajib pajak tidak dapat menggunakan layanan kesehatan BPJS sehingga Wajib Pajak tersebut akan membayar PBB-P2 sesuai nominal tanggungan kewajiban yang dibayar. Selain menggabungkan dengan Nomor BPJS Kesehatan, dapat digabungkan dengan nomor ID PLN yang berhubungan langsung dengan properti yang bersangkutan. Jika Wajib Pajak belum membayar PBB-P2 maka dapat diberi peringatan melalui pemutusan layanan kelistrikan sehingga akan menimbulkan kesadaran Wajib Pajak dalam membayar PBB-P2. Penerapan hal diatas memerlukan timeline yang tepat, regulasi yang berkekuatan hukum dan tentunya kesepakatan awal (MoU) dengan instansi atau stakeholeder terkait agar nantinya tidak ada yang dirugikan. Diharapkan penerapan digitalisasi VA maupun QRIS dapat meningkatkan perolehan pajak daerah seperti PBB-P2.

 

Ditulis oleh Mitha Fitriyanto, ASN PPPK Pemkab Sidoarjo (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo) Kategori Umum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Senyawa Anorganik "Desikator"

Ayo kunjungi tempat wisata Kota Sidoarjooo :D